Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berbagi Pengalaman Perpanjangan Pajak STNK (Tahunan)

Halo dunia, kali ini saya mau berbagi pengalaman seputar perpanjangan pajak STNK motor (tahunan). Kebetulan hari Kamis ini, saya diberikan "misi" oleh ayah saya untuk memperpanjang pajak STNK motornya yang sudah hampir mencapai batas masa berlakunya.

plang samsat soreang





Singkat kata saya bergegas berangkat untuk segera menuju samsat yang sesuai dengan alamat samsat yang tertera di STNK. Samsat yang saya kunjungi ini berada di daerah Soreang, Kab. Bandung, Jawa Barat.

Berangkat jam 10:00 WIB dari rumah dan sampai di tempat tujuan pada jam 10:27 WIB, saya parkir motor saya di depan kantor samsatnya dan kira-kira seperti inilah tampak dari luar Kantor Samsat Gading, Soreang ini:


gedung samsat soreang tampak depan


Langsung saja saya masuk ke dalam gedung tersebut dan melihat dari ujung kiri sampai ujung kanan, ternyata loketnya banyak. Langsung saya hampiri loket bagian pendaftaran/informasi dan bertanya bagaimana cara perpanjang pajak STNK. Dengan senang hati ibu petugasnya menjawab pertanyaan saya dan menyarankan saya untuk segera membuat foto copy STNK, foto copy KTP yang tertera pada STNK, serta STNK asli dan juga KTP aslinya. Langsung saja saya foto copy KTP dan STNK tadi yang ternyata tukang fotocopynya ada di dalam gedung tersebut.
Kemudian saya serahkan berkas-berkas diatas kepada ibu petugas. Lalu ibu petugas menyuruh saya duduk menunggu panggilan. Selang 5 menit ada panggilan dari bagian pembayaran, kemudian saya menghampirinya dan saya disuruh membayar pajaknya yaitu sebesar Rp. 183.000 lalu disuruh menunggu lagi. Selang 5 menit lagi, bapak petugas bagian Penyerahan STNK memanggil lagi dan memberikan lembaran pajak STNK tanda bahwa masa berlaku pajak sudah diperbaharui menjadi 1 tahun terhitung dari pembayaran.

Ternyata proses dari perpanjangan STNK ini mudah dan cepat. Adapun syarat-syarat yang perlu di persiapkan untuk melakukan perpanjangan STNK adalah sebagai berikut:

- STNK asli + FC
- KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK + FC KTPnya
- Uang sesuai dengan jumlah pajak sebelumnya yang tertera di lembar pajak STNK
- Jangan lupa pakai baju untuk pergi ke kantornya :P

Selesai,
Semoga pengalaman saya ini bisa membantu anda dalam proses perpanjangan pajak STNK motor atau kendaraan anda semuanya. Cara ini lebih murah ketimbang memakai Biro Jasa STNK yang rata-rata meraup untuk 70-100 ribu rupiah.

Selamat mencoba!!