Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat SKCK / SKKB




Hai, kali ini saya akan berbagi pengalaman saya saat mengantar teman saya membuat SKCK / SKKB.
SKCK / SKKB digunakan saat kita akan melamar pekerjaan atau saat akan menempuh study di universitas, sedikit info, SKCK / SKKB yang digunakan untuk bekerja di luar negri dan sekolah di universitas harus dibuat di kantor polisi tingkat resot atau Polres, sedangkan jika untuk digunakan bekerja didalam negri cukup menggunakan SKCK / SKKB tingkat polisi sektor atau Polsek, untuk saat ini SKCK / SKKB yang saya buat tingkat Polsek.

Hal pertama yang harus kita lakukan sebelum kita  mebuat Surat SKCK / SKKB tentu kita harus pergi ke desa untuk Surat pengantar SKCK / SKKB dari desa.
Kedua kita pergi ke kanto polisi, perlu di ingat kan jika kita pergi kesana dengan menggunkan sepeda motor kita di wajibkan menggunakan helm dan saya sarankan untuk menggunaka sepeda motor yang sesuai dengan peraturan lalu lintas yang ada, untuk menghindari sesuatu yang tidak di inginkan.
Sesampai nya disana kita di minta mengisi sebuah form / daptar pertanyaan dari kantor polisi.
Dan disana kita akan diminta melengkapi beberapa persyaratan .
Berikut adalah beberapa yang harus kita bawa saat membuat SKCK / SKKB :

Fotocopy KTP (bisa ktp sementara )
Fotocopyp KK / Kartu Keluarga
Fotocopyp Akta kelahiran
Surat pengantar SKCK / SKKB dari desa
Pas photo 4x6 = 4 lembar (latar / background warna merah)
Mengisi Form Daptar pertanyaan dari polsek / polres

kapolsek hanya melayani pembuatan SKCK mulai hari senin s/d jum'at
Persyaratan membuat skck













biaya membuat surat pengantar SKCK



Btw biaya untuk membuat SKCK / SKKB mengalami kenaikan dari Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 dan untuk membuat Surat pengantar SKCK / SKKB dari desa 30.000 jadi total semuanya menjadi 60.000
 












Sosialisasi tarif PNBP SKCK tahun 2017
















untuk sekarang foto SKCK nya belum ada karena waktu itu saya pergi ke kapolsek pada hari sabtu, untuk foto nya nyusul saja ya ..